MADIUN, beritalima.com- Kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Waqiah Farida, dengan tergugat
Yetty Tauran dkk, sudah berkekuatan hukum tetap. Ini jika penggugat tidak melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) ke MA (Mahkamah Agung).
Pasalnya, dalam putusan kasasi, majelis hakim agung menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya atau menolak permohonan pemohon kasasi (Waqiah Farida).
Sebelumnya pada tingkat peradilan pertama (Pengadilan Negeri Kota Madiun), dengan menggunakan jasa pengacara lain, Yetty Tauran Cs selaku tergugat, kalah.
Kemudian ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan menyewa pengacara yang biasa malang melintang di ‘rimba persilatan’ hukum perdata dari Ub & Ub Partners, setelah mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya. Pada tingkat banding, Yetty Tauran dkk, menang. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 77/PDT/2024/PT.SBY.
Tak puas atas kekalahannya ditingkat banding, kemudian pihak lawan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun apa dikata, majelis hakim agung yang memeriksa perkara 4278 K/Pdt/2024 ini, menguatkan putusan tingkat banding alias termohon kasasi (Yetty Farida dkk) yang menang.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Waqiah Farida. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500 ribu,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang ketok 14 November 2024, lalu’
Sementara itu, kuasa hukum termohon kasasi, Usman Baraja, SH, mengatakan, setelah turunnya putusan kasasi yang memenangkan kliennya, pihaknya akan segera melakukan langkah atau meng-eksekusi sertifikat yang dipegang oleh penggugat, melalui pengadilan.
“Tak hanya itu, kami dari tim kantor Ub & Ub Partner, juga akan mengajukan gugatan ganti rugi,” terang Usman Baraja, SH selaku ketua tim kuasa hukum dengan didampingi Dwi Arrie Philiyanti, SH, dan Figi Diastutik, SH, Selasa 24 Desember 2024.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari hutang piutang antara Yetty Tauran dengan
Waqiah Farida. Saat itu, Yetty meminjam uang sebesar Rp. 40 juta kepada Waqiah Farida dengan jaminan sertifikat rumah. Namun setelah sekitar 10 tahun, Yetty Tauran tak bisa membayar hutangnya.
Karena itu, Waqiah Farida mengajukan gugatan PMH agar Yetty Tauran mengosongkan rumahnya. Tapi apa dikata, putusan Mahkamah Agung berkata lain karena menolak kasasi Waqiah Farida. (Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja, SH.