SURABAYA – beritalima.com, Pengky Irawan, pembeli rumah di jalan Raya Wiyung 106-107 memenangi gugatan perdata terhadap Moh Tjiauw Tjay di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Meskipun menang, Pengky Irawan tidak berhasil menerima kerugian immaterial sebesar Rp. 10 miliar dan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap hari, seperti tuntutannya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat, turut tergugat 1 dan turut tergugat 2,” ucap hakim Jihad.
Pasalnya, ketua majelis hakim Jihad Arkahudin hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan dari pihak penggugat.
“Dalam konvensi. 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan secara hukum surat pengikatan jual beli No. 002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018, dan adendum pertama surat pengikatan jual beli tanggal 12 Maret 2018, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 3. Menghukum tergugat Moh Tjiauw Tjay telah melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum tergugat untuk segera menyerahkan atau mengembalikan kerugian secara tunai dan seketika tanpa beban apapun sebesar Rp 2.2 miliar.
5. Menghukum turut tergugat I dan II dalam konvensi, untuk turut patuh terhadap isi putusan ini,” ucap Jihad membacakan amar putusannya.
Usai sidang, Tanu Hariyadi, kuasa hukum tergugat Moh Tjiauw Tjay menyatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kliennya untuk mengajukan upaya perlawanan atau tidak.
“Kami akan konsultasikan dulu dengan klien. Hakim telah melebihi tuntutan yang dijakukan oleh penggugat. Sebab dalam jawabannya, dia mengajukan soal perjanjian, tapi dalam adendum tidak ada, tidak pernah ada adendum tapi dibatalkan. Sehingga melebihi putusan ultra petita,” kata Tanu.
Sementar Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH. MSth. Mth.MA, selaku kuasa hukum Pengky Irawan, mengaku puas dan putusan hakim sudah dianggap adil.
“Kami berterimakasih kepada yang mulia majelis hakim karena sudah mengambil putusan yang seadil-adilnya. Juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pendeta Maxi Mantova dari Mawar Sharon yang sudah mendukung Pengky dengan doa dan memberikan bantuan secara moril,” ucap Purnawan.
Diberitakan sebelumnya, Pengky Irawan pembeli tanah di jalan Wiyung 106-107 resmi menggugat Mohamad Tjiauw Tjay dan Wishaldi Limiadi serta Jesha, broker dari Xavier Marks.
Gugatan dengan nomer perkara 557/Pdt.G/2018/PN SBY itu dilayangkan Pengky, setelah uang muka pembelian tanahnya sebesar Rp 2,2 miliar dibayar, dan dilakukan pengikatan jual beli internal melalui Xavier Marks No. 002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018, tiba-tiba terkena pemotongan jalan atau reland seluas 96 meter persegi. (Han)