MADIUN, beritalima.com- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pemuda Klas IIA Madiun, Jawa Timur, Ardian Nova Christiawan, memastikan hak Pemilihan Umum (Pemilu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi.
Meskipun, tidak sedikit WBP yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun tetap dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan harapan, para WBP tetap dapat melakukan pemilu sebagai sarana demokrasi meskipun masih dalam masa pidana.
“Kenapa menjadi agenda Rapat Awal Tahun (RAT) 2023? Jadi saat pemilu 2024 kita tidak perlu repot. Karena di tahun berjalan kita berkoordinasi dengan instansi terkait. Seperti KPU dan Disdukcapil. Sehingga mereka (WBP) bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilu,” kata Ardian, Jumat 6 Januari 2023.
Lapas Pemuda Madiun, lanjutnya, sudah melakukan rapat dengan KPU dua kali dalam tahun terakhir. Juga melakukan koordinasi dengan Disdukcapil.
“Rapat dengan KPU sudah dua kali, November dan Desember tahun kemarin. Saran dari mereka adalah para WBP dilakukan perekaman NIK. Kita juga bersurat ke Disdukcapil terkait hal tersebut,” tambahnya.
Ardian berharap, surat yang dikirim segera ditindaklanjuti melalui rapat antara Lapas Pemuda Madiun, KPU dan Disdukcapil. (Hms/editor Dibyo).