SURABAYA – beritalima.com, Majlis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan kasus pengeroyokan antara Bonek Vs PSHT yang melibatkan dua korban pengeroyokan meninggal.
Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far pada agenda keterangan terdakwa sekaligus kesaksian terdakwa di gelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Kamis (1/2/2018)
Dalam kesaksianya, terdakwa Muhammad Tiyo telah melakukan pemukulan dengan sebuah bambu sebanyak 15 kali kepada korban Muhammad Anis. Akan tetapi terdakwa membantah jika pemukulan itu tidak di lakukanya sendiri.
“Saya memukulnya dengan alat bambu sekitar 15 kali dengan mengarahkannya ke bagian kepala dan leher. Pada saat itu banyak yang ikut melakukan pemukulan dengan alat bambu” ujar terdakwa Muhammad Tiyo di hadapan majlis hakim.
Sementara itu terdakwa Muhammad Ja’far saat memberikan keterangan dia mengaku pemukulan terhadap korban, Aris Eko Ristianto hanya sebuah spontanitas. Dia mengaku sebelumnya tidak mengenal korban.
“Pemukulan hanya sebatas spontanitas pak hakim, pada saat itu saya belum tahu kalau saudara Aris meninggal, saya tahu kabar saudara Aris meninggal saat di Polrestabes” Ujar terdakwa di jadapan majlis hakim yang diketuai oleh Ketua Majlis, Dedy Fardiman
Tanpa adanya saksi yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum terdakwa melalui majlis hakim sepakat melanjutkan persidangan kasus ini pekan depan dengan agenda tuntutan. (Han)