IPTU Aryo Dwi Prabo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com–Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis 12 Agustus akan melimpahkan kasus Nurlina Lakarai alias Lina (36) ke Jaksaan Negeri Kepsul, terkait berkas perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo menjelaskan kasus tersebut rencan besok Rabu 11 Agustus 2021 dilimpahkan ke Jaksaan, akan tetapi besok libur, “kata Ikbal saat diwawancarainya media ini, Selasa (10/08/21)
Lanjut Ikbal, Kasus tersebug terkedalanya dihasil visum dan bukti foto di tempat kejadian perkara (TKP), akan terapi semuanya sudah diperbaiki olah Kapolsek Mangoli Utara, maka pada Kamis 12 Agustus 2021 kita akan limpahkan ke Jaksaan, karena P20 diminta untuk kembali ke Jaksaan, “ucap Ikbal.
Diketahui, Gegara uang milik ibu tirinya tidak dikembalikan, Hawa Fusaleka alias HF (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, tega menganiaya putri tirinya, Nurlina Lakarai alias Lina (36).
Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, pada Senin 21 Desember 2020, sekitar Pukul 23:45, malam, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. “Berdasarkan keterangan tetangganya.
Penganiayaan itu dilakukan Hawa, Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Lina sedang sakit, “Akibat perbuatannya Hawa Lina terpaksa melaporkan ke Polres Kepulauan Sula. [dn]