BANGKALAN, BeritaLima.com- Kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan Capres dan Cawapres 2019 masih tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Namun, meski belum memasuki masa kampanye ada beberapa partai politik (Parpol) di Kabupaten Bangkalan malah melaksanakan kegiatan yang berbau kampanye.
“Memang ada beberapa Parpol, tapi kami sudah berikan himbauan,” ujar Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan. Rabu (12/9/2018).
Mustain mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah 3 kali melakukan pencegahan kegiatan kampanye diluar jadwal.
“Kami juga melakukan penurunan atribut kampanye (ATK) seperti poster, baliho dan media sosial serta kegiatan lainnya yang mencantumkan logo dan nomor urut parpol,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta pemilu yang melanggar aturan masa kampanye, bisa dikenakan pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Kalau dicoret tidak, karena ancamannya masuk pidana pemilu dan hukumannya 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Kata Mustain, kalau terbukti melakukan pelanggaran masa kampanye akan ditindak langsung dengan sentra Gakumdu pemilu 2019. (Rsd)