Kampanye Mulai 15 Februari, KPU Bangkalan Berharap Tiga Paslon Taati Aturan

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan telah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bangkalan tahun 2018. Bertempat digedung Rato Ebuh Bangkalan, Selasa (13/02/2018).

Hasil pengambilan nomor urut itu menunjukkan paslon dengan tagline Bangkalan Berani Bangkit (Farid-Sudarmawan) mendapatkan nomor urut 1, dan paslon dengan tagline Beriman (Imam-Mondir) mendapatkan nomor urut 2, sementara paslon ber-tagline SALAM (Latif-Mohni) mendapatkan nomor urut 3.

“Masing-masing calon sudah mendapatkan nomor urut sesuai dengan yang kita undi tadi,”Ujar Fauzan Jakfar, Ketua KPUD Bangkalan.

Ia menambahkan, setelah penetapan nomor urut ini masing-masing paslon akan melaksanakan masa kampanye yang dimulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.

“Lama masa kampanyenya. Maka harus ada hal-hal kita atur dan kita batasi sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan baik oleh undang-undang maupun peraturan KPU,”lanjut Fauzan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa alat peraga kampanye dari semua paslon akan dibatasi sesuai dengan PKPU.

“Alat peraga kampanye itu berupa baliho, ombul-ombul dan spanduk, itu yang diatur dalam PKPU, dan juga ada bahan-bahan kampanye misal pamflet dan brosur” tutup Fauzan. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *