Jakarta, beritalima.com|- Aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) Riau mengundang kecaman keras Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dan mendesak penerapan Pencegahan dan Penerapan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) diberlakukan dengan tegas.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” ujar Hetifah di Jakarta (26/2).
Peristiwa ini kembali menampar wajah pendidikan tinggi. Kampus yang idealnya menjadi ruang intelektual dan pembentukan karakter justru tercoreng oleh aksi brutal yang mengancam rasa aman sivitas akademika.
Politisi Partai Golkar itu apresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan penegak hukum dalam mengamankan pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak cukup hanya berhenti pada penghukuman.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Menurut Hetifah, kekerasan di kampus tidak selalu berbentuk fisik. Ia menyinggung adanya potensi kekerasan psikis, perundungan, hingga diskriminasi yang kerap luput dari perhatian. Karena itu, keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan harus menjadi prasyarat utama dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Dalam konteks kebijakan, Hetifah menekankan pemerintah telah memiliki instrumen hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Regulasi tersebut mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas), mekanisme pelaporan yang aman, serta jaminan perlindungan korban.
“Regulasi PPKPT ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Setiap perguruan tinggi harus memastikan sistem pencegahan dan penanganan berjalan nyata, bukan hanya administratif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya implementasi serius PPKPT di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian berbeda. Menurutnya, kekerasan tidak mengenal batas institusi maupun afiliasi kementerian, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi keharusan.
Komisi X, lanjut Hetifah, akan mendorong pengawasan dan koordinasi lebih kuat antara perguruan tinggi, kementerian terkait, serta masyarakat sipil agar PPKPT tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
Jurnalis: rendy/abri








