MAGETAN, beritalima.com- Perwakilan warga Dusun Josari, Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melaporkan kandang ayam yang berada di dusun tersebut yang diduga belum mempunyai ijin, ke bupati, Senin 30 Oktober 2017.
Perwakilan warga, diterima oleh pejabat Satpol PP, Rahmad. Kepada warga, Rahmad mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera turun ke lapangan.
“Akan segera kita tindaklanjuti dengan turun ke lapangan (lokasi kandang ayam),” kata Rahmat, kepada perwakilan warga.
Padahal sebelumnya, keberadaan kandang ayam ini sudah pernah di demo warga. Diberitakan sebelumnya, sekitar seratus warga RT 01/RW 1 Dusun Josari Desa Kuwon Kecamatan Karas Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan aksi demo atas keberadaan kandang ayam milik Levi Wahyuni, Kamis 19 Oktober 2017.
Menurut salah satu warga RT 01/RW 1 Dusun Josari, Subandi, pemilik tidak memiliki ijin membangun kandang ayam. Karena memang, sebelumnya, warga tidak setuju dengan adanya peternakan ayam di tempat tersebut. Selain itug warga kwatir dikemudian haritdapat menimbulkan bau tak sedap yang berasal dari kotoran ayam.
“Warga minta agar kandang ayam ini tutup paling lama 3 hari dari sekarang. Apalagi juga tidak ada ijin. Warga juga tidak setuju. Dulu sebelum membangun, sebenarnya sudah diingatkan oleh warga agar tidak membangun peternakan ayam di tempat ini,” kata Subandi, kepada wartawan.
Atas tuntutan warga, Levi Wahyuni melalui kakaknya, Suprapto, minta waktu hingga ayam sudah dipanen atau cukup usia untuk dijual. (Hadi/Rohman/editor).