SURABAYA – beritalima.com, Bermodalkan surat kangen dari anak keduannya yang kerap di panggil Dingding, Jefrie Soetanto terdakwa kasus narkotika mengajukan pembelaan.
Sebelumnya jaksa menuntutnya 8 tahun penjara denda 800 juta subsider 3 bukan atas kepemilkan sabu dan pil extacy.
Pada sidang kali ini, hakim Wayan Sosiawan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan). Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menyerahkan surat kangen dari anaknya yang berbunyi ‘kapan papa pulang’ ke hakim Anne.
Hakim Anne pun lantas mengecek lembaran surat dan kemudian menyerahkannya ke ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan.
“Apa ini kok menyerahkan surat dari anak. Maksudnya apa ini?” tanya hakim Wayan Sosiawan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/7/2019).
Terdakwa pun terlihat kebingungan atas pertanyaan hakim Wayan Sosiawan tersebut. Bukannya menjawab, bahkan terdakwa hanya cengar-cengir atas pertanyaan hakim Wayan.
“Bagaimana? Intinya kamu minta keringanan hukuman begitu ya?” tanya hakim Wayan dan dibenarkan oleh terdakwa. Sidangpun ditunda minggu depan dengan agenda putusan.
Dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 10 butir extacy dan sabu seberat 3,91 gram.
Atas perbuatanya terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 8 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. (Han)