SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa perkara penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Sidang tersebut ditunda karena terdakwa Dimas Kanjeng memberi kabar sedang sakit dari dalam rumah tahanan.
Karena sakit, Dimas Kanjeng pun batal memperlihatkan keahliannya menggandakan uang dalam persidangan sesuai yang sudah dijadwalkan oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana, dalam sidang pekan lalu.
“Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit usus buntu, Sidang ditundah bukan di ruang persidangan sebab majelis hakim yang menangani kasus ini sedang ada kegiatan di Pengadilan Tinggi, tolong sampaikan keteman-teman media mas,” kata Jaksa Penuntut Umum Novan Afrianto dalam perkara tersebut di PN Surabaya.
Harusnya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan.
Dua pekan lalu menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, hari ini harusnya pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pemeriksaan yang lalu Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng membuat heboh ruang sidang, karena menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti Rawon, Bakso, hingga Soto.
Mendengar kesaksian murid Dimas Kanjeng, ketua majelis hakim pun meminta Dimas Kanjeng memperagakan keahlian yang disebut muridnya pada sidang hari ini.
Dimas Kanjeng sendiri terlilit sejumlah kasus hukum. Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan. (Han)