MALANG, beritalima.com| Untuk pencegahan dan Penegakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim, yang selama ini kerap kali hakim selalu terlibat dalam dugaan suap, bahkan baru baru ini jaksa terkena OTT KPK. Untuk itu, Komisi Yudisial RI menyelenggarakan Simposium dalam rangka Program Peningkatan Intregitas Hakim yang digelar di Hotel Santika Premiere Kota Malang, Kamis (04/07/2019).
“Berdasarkan pengaduan masyarakat untuk meminta dilakukan pengawasan proses peradilan dari 2018 hingga 2019 meningkat. Kami menerima 1.183 pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan di tanah Air,” ungkap Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Kemas Abdul Roni kepada awak media, Kamis 04 Juli 2019.
Menurut Kemas pada tahun 2018 lalu pengaduan masyarakat hanya sejumlah 1.782 dalam setahun, tetapi tahun ini sejak januari hingga bulan juni jumlah pengaduan masyarakat sudah mencapai 1.183. Rinciannya 740 laporan langsung ke komisi Yudisial, sisanya berupa tembusan.
“Dari sejumlah pengaduan itu, 104 di Jawa Timur berupa laporan dan 34 berupa permintaan pemantauan, paling banyak di Jatim diajukan pemantauan oleh Walikota Surabaya yang meminta pengawasan proses peradilan di pengadilan di Jatim dilakukan oleh komisi yudisial,” paparnya.
Kemas menambahkan, antusiasme masyarakat dalam mengadukan proses peradilan meningkat. Hal itu karena masyarakat mengjnginkan pengadilan yang bersih. Bahkan partisipasi masyarakat jatim meraih peringkat kedua tertinggi setelah DKI dalam berpartisipasi mengadukan ke Komisi Yudisial.
Dan diketahui dalam acara tersebut bahwa Kantor Advokat / Konsultan Hukum Surjo & Partners satu – satunya kantor Advokat yang diundang Komisi Yudisial RI untuk Malang Raya. Dan hal itu mendapat mengapresiasi terhadap kegiatan Simposium ini agar dapat menghasilkan rekomendasi kepada Komisi Yudisial RI.
“Dengan adanya simposium ini agar menghasilkan rekomendasi kepada Komisi Yudisial RI, dalam rangka membuat program berorientasi pencegahan yang dapat meningkatkan integritas hakim yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik,” tegas H. Surjono SH MH perwakilan Kantor Advokat / Konsultan Hukum Surjo & Partners di sela – sela acara.
Untuk itu, Surjono mengucapkan terimakasih kepada Komisi Yudisial RI salah satu lembaga negara yang telah memberikan perhatian kepada advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang ikut berperan mengedepankan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat.
“Terimakasih Kepada KYRI yang telah mengundang kami, agar seorang advokat itu harus lebih bisa mengedepankan rasa keadilan tanpa mencederai proses penegakan hukum yang ada. Sebab advokat juga memiliki tugas dan tanggung jawab secara bersama aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dalam mencari serta menemukan kebenaran.
” Itu seperti yang diatur dalam undang – undang advokat tentang profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum,” kata dia.
“Harapan kedepannya agar seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama membangun dan menjaga marwah hakim dan pengadilan,” pungkas Surjono. [Red]