Kantor Arema FC Rusak, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat pres rilis penetapan 7 tersangka perusakan kantor Arema FC di Jl.Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/23). Ketujuh tersangka tersebut merupakan orang yang menggerakkan & melakukan penganiayaan, juga perusakan dalam aksi demonstrasi di kantor Arema FC
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat pres rilis penetapan 7 tersangka perusakan kantor Arema FC di Jl.Mayjend Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/23). Ketujuh tersangka tersebut merupakan orang yang menggerakkan & melakukan penganiayaan, juga perusakan dalam aksi demonstrasi di kantor Arema FC

Kota Malang, beritalima.com | Kasus kerusuhan hingga pengrusakan kantor Arema FC pada Minggu 29 Januari lalu terus berlanjut, Polresta Malang Kota Jawa Timur kini telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi unjuk rasa tersebut.

“Tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada saat demonstrasi yang berakhir ricuh hingga berujung pada perusakan tersebut sat itu, datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, di Mapolresta Malang Kota Selasa 31/01.

Bacaan Lainnya

Mantan Kapolres Batu tersebut juga menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

“Selanjutnya MF (24), warga Kecamatan Dampit yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban,” ujarnya.

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

“Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama,” tandas Buher. [San/Red]

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait