Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Prosedur

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto diduga menerbitkan Sertifikat Hak Pakai no.4 Tahun 2007 An Pemerintah Kabupaten Mojokerto tanpa prosedur. Pasalnya objek tanah tersebut adalah milik Parman bin Proyo warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto

Menurut Candra Trileksana Putra kuasa dari Suparma ahli waris Proyo di depan kantor Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto mengatakan,dirinya mendapat kuasa dari Suparman Bin Proyo untuk mengurus tanahnya yang seluas 2.015 M² pada tahun 2007 di klaim menjadi milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan sudah ada sertifikatnya.

“Ini sangat aneh, karena Pak Suparman maupun orangtuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun, tapi kok bisa tanah miliknya bisa sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pak Suparman” kata Candra di Depan Kantor BPN Mojokerto. Senin (12/9/2022)

Lebih lanjut Candra menuturkan, Pak Suparman awalnya tidak tahu kalau tanahnya itu telah dimiliki oleh Pemkab Mojokerto karena selama ini tanah tersebut masih di garap oleh pak Suparman dan PBB pun tetap ia yang bayar, dan pada tahun 2012 pak Suparman kaget ketika mau menjual tanahnya tapi ternyata tanahnya sudah bersertifikat An Pemkab Mojokerto

“Lebih aneh lagi, Letter C di desa tidak pernah berubah masih An Proyo, terus BPN Kabupaten Mojokerto dasarnya apa menerbitkan sertifikat tersebut” imbuh Candra

Dirinya juga telah melakukan permohon pembatalan terbitnya sertifikat hak pakai No.4 tahun 2007 ke Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Mojokerto, dengan lampiran surat ketetapan iuran pembangunan daerah no.194, surat keterangan desa Gunungan No.470/197/416-308.14/2013 serta foto Copy Peta Kel.Gunungan sebagai pertimbangan

” Mudah-mudahan surat permohonan dari pak Suparman di respon oleh BPN Kabupaten Mojokerto, dan kalau tidak kita akan mengadukan masalah ini ke lebih atas lagi, bila perlu sampai ke Pak Menteri” pungkas Candra

Sementara itu, Keapala ATR/BPN Kantor Mojokerto Muhammad Hatta, A.Ptnh Ketika di komfirmasi di kantornya Jl. Pahlawan No.45, Gatul, Banjaragung, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto, Enggan menemui, menurut Scurity Kepala
Maupun Kasi Umum sedang ke Kanwil Jatim. Meski Mobil Dinas Kepala ATR/BPN Mojokerto terparkir di Besmen Kantor.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait