Kantor Imigrasi Cirebon Terbitkan Paspor Warga Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG, BeritaLima.com – Sehari pasca menerima informasi dari BeritaLima.com mengenai adanya dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang menimpa Sarmah, P2TP2A Kabupaten Karawang, Rabu (05/12/2018) mendatangi keluarga korban.

Pihak keluarga membenarkan jika Sarmah, warga Dusun Mekarjaya RT. 016 RW. 008, Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang saat ini berada di Dubai. Temuan tersebut kini ditindaklanjuti Satgas P2TP2A Kecamatan Tirtajaya dibawah komando Endah Kusuma Ningrum (anggota Satgas Tipidkor Kejaksaan Tinggi Bandung).

Selain menceritakan keberangkatannya yang harus transit di beberapa negara sebelum sampai di Dubai (Uni Emirate Arab), Sarmah juga mengirimkan foto Paspor dan Visa.

Kejanggalanpun nampak terlihat. Paspor ibu satu anak itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Cirebon sementara dalam Visa tertulis Housemaid sehingga mengundang pertanyaan, bukankah Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 dengan tegas menghentikan dan melarang penempatan TKI di negara-negara kawasan timur tengah untuk pengguna perseorangan ?! (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *