PAMEKASAN,Beritalima.com|Untuk melakukan pemantauan sacara terstruktur adanya keluar masuknya orang asing di Madura khususnya di kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Gelar Konsolidasi Tim Pengawasan Orang Asing.
Kegiatan ini digelar dengan instansi pemerintah terkait di Pamekasan yang bertempat di Hotel Azana Style, pada hari Jumat (24/11/2023), pagi. Langsung di pimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jawa Timur, Madura.
Adapun kegiatan tersebut mengusung tema “Koordinasi antar Instansi Terkait Pengawasan Orang Asing di Pamekasan”.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur Imam Bahri, mengatakan,bahwa kegiatan itu telah di buka oleh Pardemuan Sebayang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).
“Kegiatan ini diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dan dihadiri
oleh berbagai instansi terkait termasuk pihak keamanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait,”jelas kepada Bertalima.com. Jumat (24/11/2023), pagi.
Lanjut kata Imam sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan dengan konsolidasi tersebut adalah untuk membahas strategi pengawasan yang lebih efektif terhadap orang asing di wilayah tersebut.
Langkah-langkah konkret dibahas guna memastikan keamanan dan ketertiban,
dengan fokus pada koordinasi lintas sektor.
“Kesepakatan hasil rapat akan menjadi dasar bagi langkah langkah implementatif dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing di Pamekasan,”jelasnya.
Dalam sambutannya, Pardemuan Sebayang menyampaikan, bahwa kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) perlu mendapat perhatian tidak hanya dari pihak Imigrasi, tetapi juga melibatkan Instansi dan/atau Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan dan
keberadaan orang asing.
“Sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA
sangat diperlukan sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat sehingga menghasilkan kinerja TimPORA yang efektif, efisien dan berkualitas,”pintanya.
“Perlu diingatkan kembali bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di Wilayah
Indonesia,”tukasnya.(An/SAN)