SUKABUMI, beritalima.com | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah membatalkan paspor nomor E8385XXX atas nama Ira Yuniar.
Pernyataan tersebut disampaikan M Yusfik Adhitya, Kepala Seksi Dokumen, Paspor dan Izin Tinggal, Senin (14/10/2024).
Menurut Yusfik, pembatalan dilakukan karena yang bersangkutan menggunakan data palsu.
Sementara di tempat terpisah, SN mengakui perbuatannya memalsukan dokumen atas nama IY.
“Kepada pihak imigrasi Sukabumi, saya meminta maaf atas kebodohan saya yang telah memalsukan data”, ujar SN saat ditemui tim beritalima, Minggu (13/10/2024).
Direktorat Jenderal Imigrasi dapat membatalkan paspor baik saat proses permohonan dan setelah diterbitkan.
Jika terjadi saat proses permohonan seluruh biaya hangus dan apabila dibatalkan setelah terbit, paspor tidak bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri
Lantas apa saja yang menjadi dasar pembatalan paspor?
1.Paspor didapatkan secara tidak sah
2.Pemegang paspor memberikan keterangan palsu atau tidak benar
3.Pemegang paspor meninggal dunia saat proses penerbitan
4. Paspor tidak diambil dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan
5.Paspor rusak atau terdapat kesalahan saat proses penerbitan. (Pathuroni Alprian)