Kantor Kecamatan Sawahan Madiun Dibongkar, BPKAD ‘Tidak Tahu’

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Keputusan Camat Sawahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terburu-buru membongkar kantor kecamatan karena terkena dampak pembangunan jalan tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), padahal belum menerima ganti rugi, disesalkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Apalagi, pembongkaran kantor itu tanpa berkoordinasi dengan pihak BPKAD. Mengingat kantor Kecamatan yang terdampak pembangunan jalan tol itu merupakan aset milik Pemkab Madiun.

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Madiun, Puji Satriyo, juga menyesalkan langkah kecamatan yang secara sepihak langsung memberikan asset bekas bongkaran kepada para pemohon.

“Camat sebagai bagian dari SKPD hanya bersifat sebagai pengguna barang saja. Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memperbantukan atau memberikan barang-barang bekas bongkaran tersebut kepada orang lain karena itu merupakan asset pemerintah daerah,” terang Puji Satriyo, kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2016.

Menurutnya lagi, sebelum dilakukan pembongkaran, seharusnya ada proposal permintaan dari pihak manapun yang masuk di kecamatan. Untuk selanjutnya, proposal tersebut disampaikan ke pengelola asset dalam hal ini BPKAD. Sehingga pengelola asset bisa menginventarisir jumlah pemohon bantuan itu agar jelas pendistribusiannya

“Sebelum dilakukan pembongkaran seharusnya memang harus ada pendataan terkait jumlahnya serta akan diperbantukan kemana. Sehingga penerima bekas bongkaran tersebut jelas dan transparan. Karena ini sudah terlanjur dibongkar lebih awal, kita juga tidak terus menarik barang itu. Tapi yang penting didata dan barangnya jelas ada disana. Terkait pemanfaatannya kita menunggu informasi lebih lanjut setelah hasil inventarisir itu kita laporkan kepada pak bupati,” tambahnya.

Sementara itu terkait sejumlah pohon jati yang juga sudah ditebang dan dijual, tim BPKAD juga tetap melakukan pendataan karena pohon tersebut berdiri diatas tanah asset milik Pemkab Madiun. Sehingga keberadaannya harus tetap dipertanggungjawabkan.

“Pohon yang sudah dijual juga kita data meskipun sebetulnya pohon itu tidak masuk di asset. Itu dulu awalnya ditanam oleh camat yang terdahulu. Meski begitu tidak boleh asal menebang dan menjual karena harus didata dulu jumlah pohonnya itu berapa. Karena itu berdiri di atas tanah asset,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komis C DPRD Kabupaten Madiun, Suparno, berencana memanggil Camat Sawahan terkait pembongkaran aset milik pemerintah tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD.

“Secepatnya yang bersangkutan akan kita panggil. Ganti rugi saja belum diberikan kok sudah dibongkar duluan,” kata ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Suparno. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *