Kantor OJK Provinsi Jawa Timur Sosialisasi Penerapan SAK EP Bagi BPR

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur belum lama ini mengadakan Sosialisasi Penerapan Standar Akutansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bertempat di Ballroom lantai 3 Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, kegiatan ini dihadiri DPD Perbarindo Jawa Timur, Direksi dan Pejabat Eksekutif Bidang Operasional BPR di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan Kantor OJK Jember.

Kegiatan ini banyak membahas mengenai penerapan panduan akuntansi perbankan bagi BPR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2024, khususnya tentang bagaimana mencatat biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Patricia (Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK).

Kemudian, Torang Diola Tambunan (Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan), dan Kezia Clara Bella (Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan).

Selesai pemaparan materi oleh ketiga narasumber tersebut, dilanjut dengan diskusi, tanya jawab dan simulasi perhitungan secara langsung oleh para peserta.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bank dalam rangka penerapan SAK EP dan dapat membantu BPR dalam menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR.

“Penerapan SAK EP khususnya CKPN perlu dipersiapakan secara baik, karena dalam proses implementasinya perlu melibatkan banyak aspek,” kata Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan.

Dia sebutkan, seperti kehandalan SDM BPR, core banking system yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilibatkan agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK. (Gan)

Teks Foto: Mereka yang hadir dalam Sosialisasi Penerapan SAK EP bagi BPR di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, belum lama ini.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait