SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus pembobolan dana nasabah dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank Surabaya, kembali dilanjutkan. Senin (6/4/2020).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari menghadirkan saksi Daniel Suyanto Hariyono, pemilik kredit macet di Bank Prima Master Cabang Semarang untuk dikonfrontir dengan saksi Catharina Rini Handayani, pimpinan cabang Bank Prima Master Semarang.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Catharina Rini Handayani mengaku dirinya berani mentransfer uang 5 miliar milik Anugrah Yudo Witjaksono tertanggal 3 April dan 17 April 2018 ke rekening Liyana Tanti Jono dan ke rekening BCA cabang Semarang milik Ir Susilowati, setelah mendapatkan persetujuan dari tim komite kredit.
Menurut Catharina, uang 5 milar tersebut diperlukan sebagai dana talangan untuk menutupi over draft kredit macet milik Daniel Suyanto yang ada di Prima Master Bank.
“Komite kredit itu anggotanya 5 orang termasuk Direktur Komersial dan Direktur Utama. Uang 5 miliar tersebut untuk menutupi over draft kredit macet milik Daniel Suyanto yang ada di Prima Master Bank,” katanya dalam sidang yang digelar online akibat pandemi Covid 19.
Dalam sidang Catharina juga menandaskan bahwa inisiatif pemakaian uang nasabah untuk menutupi over draft kredit milik Daniel Suyanto sudah diketahui oleh kantor pusat Prima Master Bank Jakarta, sebab pemakaian uang dari nasabah tersebut sifatnya hanya jalan keluar sementara sebelum kredit Daniel Suyanto berhasil di Take Over oleh Bank lain.
“Makanya saya sempat diajak Pak Daniel menemui beberapa pimpinan Bank di Semarang untuk meyakinkan kalau performance kredit beliau dalam kondisi baik-baik saja,” tandasnya.
Diterangkan juga oleh Catharina, bahwa performa kredit rekening koran milik Daniel menjadi macet akibat sejumlah proyek Daniel Suyanto yang ada di Kalimantan dan di Surabaya batal dia kerjakan.
Sementara terkait adanya jawaban tertulis dari surat dari komite kredit Bank Prima yang menyatakan bahwa rekening Anugrah Yudo Witjaksono tidak tercatat dalam pembukuan Bank Prima Master, saksi Catharina mengaku tidak tahu adanya jawaban seperti itu.
“Kalau itu saya tidak tahu bu Jaksa,” jawab saksi Catharina.
Menelisik keterangan saksi Catharina tersebut, ketua majelis hakim Yohanes Hehamony sontak memerintahkan saksi Daniel Suyanto maju ke meja persidangan membuka rekening koran miliknya.
Dihadapan majelis hakim, saksi Daniel Suyanto menyebutkan tidak semua uang milik Anugrah Yudo Witjaksono dia pakai untuk menutupi over draft kreditnya,
“Saya hanya pakai sekitar 900 jutaan saja, bukan Rp 3 miliar seperti yang tercatat pada transaksi tanggal 17 April 2018. Sedangkan sisanya masih ada di Prima Master Bank cabang Semarang,” sebut Daniel Suyono. (Han)