Kantor Redaksi Jubi Diteror, KKJ Desak Aoarat Usut Tuntas

  • Whatsapp
Teror melanda Kantor Redaksi Jubi, KKJ desak aoarat usut tuntas (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com |– Kantor Redaksi Jubi diteror dengan adanya oknum melempar bom Molotov, Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia (KKJ) desak aparat penegak hukum usut tuntas akar masalahnya. KKJ kecam serangan bom molotov atas kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi pada 16 Oktober 2024 di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Insiden terbaru ini merupakan bentuk teror serius yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua. Jean Bisay , Pemimpin Redaksi Jubi, mengatakan, insiden terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.15 waktu Papua. Dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor itu, yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, terbakar dan rusak.

Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.

Kepolisian Sektor Kota Heram yang memeriksa tempat kejadian perkara memastikan benda yang dilempar itu adalah bom molotov. Saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sambil berupaya mengidentifikasi para pelaku.

Ternyata, Redaksi Jubi bukan kali pertama diteror. Pada 23 Januari 2023, jurnalis Victor Mambor mengalami serangan serupa, ketika sebuah bom rakitan meledak di dekat rumahnya. Insiden ini sekaligus mencederai kebebasan pers di Papua khususnya dan Indonesia umumnya.

Dalam siaran pers KKJ Indonesia disebutkan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media.

Lalu, membuka kembali penyelidikan kasus teror bom terhadap jurnalis senior Jubi Victor Mambor yang pernah di hentikan (SP3) oleh Polda Papua. Serta mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberi perlindungan saksi korban terhadap awak redaksi Jubi. Sebab, sejumlah jurnalis Jubi mengalami trauma karena serangan bom tersebut.

KKJI Indonesia beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait