TEMINABUAN, Berita lima.com – Dengan berubahnya nomenklatur yang dilakukan pemerintah pusat terhadap Kantor Satuan Pilisi Pamong Praja menjadi dinas maka Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE yang didampingi Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Marthinus Salamuk melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sorong Selatan beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan itu Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE dalam arahannya menjelaskan telah terjadi perubahan dalam nomenklatur pemerintahan pada kantor Satpol PP yang dulunya berstatus kantor sekarang ini sudah menjadi dinas.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga telah menetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan sudah masuk dalam IPA sehingga pejabat yang bisa duduk sebagai pejabat pada dinas tersebut adalah eselon I,” terang Bupati.
Lanjut Bupati, dalam pertemuan beberapa waktu lalu di Jakarta sudah ada ajuran bahwa dalam menduduki satu jabatan harus sesuai dengan kepangkatan, sehingga yang dapat menduduki jabatan Dinas Polisi PP bupati mengangkat staf ahli karena kepangkatannya memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Polisi PP.
Dikatakan Bupati, dalam dinas Polisi pamong Praja ada 5 kepala bidang dan juga ada pejabat eselon IV sehingga semua ASN sudah harus siap untuk mendudukki jabatan tersebut. Kalau dulu kita dapat melakukan promosi tanpa melihat kepangkatan namun sekarang ini tidak bisa lagi melakukan hal tersebut.
“Bila kita usulkan ke Jakarta untuk menduduki salah satu jabatan kepala dinas apabila tidak sesuai dengan aturan maka mereka akan berkas tersebut dan diminta untuk disesuaikan dengan kepangkatan,” jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati, setelah selesai melakukan seleksi Sekda dan sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Barat maka akan dilanjutkan dengan seleksi terhadap pejabat eselon IIB yang akan menduduki jabatan sebagai kepala dinas, kepala badan dan sudah harus selesai secara bertahap.
Lanjut Bupati, yang akan mendaftar untuk menduduki jabatan kepala dinas atau kepala badan adalah 5 orang sehingga apabila dilakukan pembukaan pendaftaran sekaligus bagi 30 SKPD maka jumlahnya kurang lebih 150 orang, sehingga perlu dilakukan skala prioritas bagi SKPD yang ada dan dilaksanakan dalam tahun 2017 ini.
“Seleksi pejabat eselon IIB untuk menduduki jabatan sebagai kepala dinas atau kepala badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan akan dilakukan dalam tahun 2017 ini termasuk Dinas Polisi Pamong Praja,” tutup Bupati. (Daimar)