Kantor Staf Presiden Sosialisasi Pencegahan Tipikor Dalam Institusi Pemerintah Daerah

  • Whatsapp

PANGKALPINANG, Beritalima.Com – Saat ini pemerintah pusat sangat gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah dan memberantas perbuatan korupsi dalam internal pemerintahan.
Sosialisasi nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan aksi tipikor di ruang aula Bappeda Babel di Air Itam Kota Pangkalpinang, Kamis (19/01/17). peserta dari dari Humas, ULP, Bappeda Dinas PU perwakilan seluruh kabupaten/kota.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Kantor Staff Presiden (KSP) serta pemateri dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Bappenas.
Perbuatan korupsi itu perbuatan melanggar hukum dimana terkadang tidak ada niat namun karena faktor lingkungan dimana kita bekerja yang memaksa keadaan agar ikut terlibat korupsi, ungkap Abrahan Wirotomo dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Saat ini sedang proses revisi Perpres No 55. Dimana aksinya pada perbaikan di bidang perizinan, indikator transpransi dan akuntanbilitas publik serta bentuk sanksinya dan penghargaan.
Dikatakan Abraham Wirotomo bahwa Korupsi itu perbuatan dosa. Terkadang tidak ada niatpun untuk korupsi karena budaya lingkungan kerja dapat juga memacu tindakan korupsi.
“Perlu ketahanan mental kuat dan jiwa yang besar untuk berani menolak ikut terlibat dalam perbuatan korupsi,” tegasnya.

Perbuatan korupsi sangat rentan terjadi dilingkungan kerja terutama dilingkungan pemerintahan.
Ada indeks capaian PPK Pemkab yang harus kita targetkan guna memberantas aksi perbuatan korupsi.

Pemerintah sekarang terus berupaya mencari strategi bagaimana memangkas prosedur perizinan agar lebih cepat dan tidak berpotensi menciptakan perbuatan korupsi serta transparan demi terciptanya akuntabilitas serta kesejahteraan, tandas Abraham. (Fer).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *