BABANG,beritaLima..com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor: UM.006/1/20/UPP.BBG-2022 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, Penerapan Protokol Kesehatan, dan Wajib Menunjukan Kartu Vaksin bagi Calon Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal.
Isi edaran tersebut bahwa sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 atau Covid-19 varian Omicron, maka disampaikan kepada seluruh calon penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal sebagai berikut:
a. Proses pemeriksaan pelaku perjalanan dengan cara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal. Apabila tidak memungkinkan proses pemeriksaan melalui digital, maka akan dilakukan pemeriksaan secara manual oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan.
b. Menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatmen), erta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
c. Menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
d. Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan dan Tim Vaksinator berposko di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal.
e. Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 dan diperpanjang sesuai kebutuhan dan atau perkembangan terkahir di lapangan.
f. Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Sementara Kepala Kantor UPP Babang, Rosihan Gamtim, berharap kepada pelaku perjalanan agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
“Sekarang ini pandemi Covid-19 terus meningkat, maka dari itu, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang kami keluarkan Surat Edaran tersebaru,” harapnya menutup. (**)