Selain UU itu, ada juga Peraturan Menteri (Permen) Keuangan yang dikeluarkan dengan Nomor 11/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
“Saya Kanwil DJP Papua-Maluku menghimbau kepada bapak dan ibu agar dapat segera memanfaatkan program amnesti pajak,”Kata Eka saat menyampaikan sambutannya dalam acara Launching Sinergitas Maluku untuk Amnesti pajak di Lantai tujuh Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/8/216).
Dikatakan, Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan ditertibkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tentang pengampunan pajak tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program Amnesti pajak dengan sebaik mungkin, karena secara prinsipnya, pengampunan pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya dilaksanakan oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Pengampunan pajak adalah suatu program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administerasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,”Jelasnya.
Pada dasarnya Lanjut Kusna Jaya, pengampunan pajak tersebut diberikan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Namu, dalam UU pengampunan pajak, yang menjadi subjek ialah seluruh wajib pajak orang pribadi atau badan Kecuali, wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan serta Wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan.
Para wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak itu pun akan mendapat beberapa fasilitas antara diataranya, penghapusan pajak terutang yang belum ditertibkan ketetapan pajak, penghapusan /tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun 2015, penghentian/tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun 2015, tidak dikenai sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015, pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta, kerahasiaan data terkait program amnesti pajak dijamin oleh UU dan data-data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan tindak pidana.
“Untuk dapat memanfaatkan amnesti pajak, wajib pajak dapat mengajukan surat pernyataan harta yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftarr. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, surat pernyataan mulai awal September juga dapat disampaikan ke Kantor Wilayah DJP (Kanwil) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),”Ujar dia.
Surat pernyataan memuat paling sedikit informasi identitas wajib pajak, nilai harta, nilai uatang, nilai harta bersih dan perhitungan uang tebusan. Terdapat beberapa lapisan tariff tebusan yang dapat dipilih disesuaikan dengan waktu permohonan mengikuti program amnesti pajak. (L.Mukaddar)