Kanwil DJP Jatim I Gelar Keterbukaan Informasi

  • Whatsapp
Suasana acara media gathering Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur I di Surabaya, Selasa (13/6/2017).

SURABAYA, beritalima.com – Bidang P2IP Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur I telah mengadakan pelatihan untuk petugas terkait tentang teknik e-audit, pemeriksaan, dan aplikasi pembuka rahasia akasia. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Perppu 1/2017 dan PMK 70/PMK.03/2017.

Selain itu P2IP Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur I akan mengadakan pelatihan untuk mempelajari teknik Asset Tracing pasca Tax Amnesty (TA) dan metodologi transfer pricing.

“Sebagai tindak lanjut pasca TA, Bidang P2IP berencana melaksanakan pemeriksaan serentak dan tematik dengan prioritas wajib pajak yang tidak memanfaatkan TA,” kata Ardhie Permadi, PLH Kepala Bidang P2Humas DJP Jatim I, di acara media gathering di Novotel Surabaya, Selasa (13/6/2017).

Sebagai koordinator di tingkat Kanwil, Bidang P2Humas juga telah dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak dan juga Kanwil.

Menurutnya, telah disiapkan tenaga penyuluh perpajakan bila ada masyarakat membutuhkan narasumber sosialisasi perpajakan.

Dikatakan, DJP Jawa Timur I juga telah bekerjasama dengan 8 civitas akademika untuk mendirikan tax center yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kanwil di lingkungan kampus dan masyarakat untuk melakukan konsultasi perpajakan maupun pelaporan SPT secara online.

“Kanwil Jatim I juga terbuka bila ada mahasiswa melaksanakan kegiatan magang dan penelitian di Kanwil maupun KPP,” ujarnya.

“Dari segi kehumasan selama ini bidang P2Humas telah bekerjasama dengan rekan media, maupun melalui media sosial untuk menginformasikan informasi terbaru perpajakan,” tambahnya.

Pada tahun 2017 ini Bidang PEP DJP Jatim I juga memiliki program kerja untuk subjek pajak non-NPWP dan ber-NPWP.

Bagi subjek non-NPWP telah dilaksanakan program penyuluhan, penyisiran dan geotagging yang akan berdampak pada peningkatan WP terdaftar.

“Selain itu bagi subjek ber-NPWP telah dilaksanakan program pe-non efektifan NPWP, pencabutan status sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) bagi WP tidak patuh dengan melakukan himbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebelumnya,” papar Ardhie. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *