SURABAYA, beritalima.com | Pengawasan harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H terus dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di seluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menyampaikan, dalam tiga hari terakhir, 25 hingga 27 April 2022 di wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah IV terdapat beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan meski relatif terkendali.
Disebutkan, di Jawa Timur harga daging sapi berkisar Rp118.470,-/kg, naik 0,63%. Daging ayam ras Rp38.000,-/kg, naik 1,3%. Bawang merah Rp28.765,- naik 2,8%.
Untuk Provinsi Bali, harga daging sapi Rp116.900,-/kg, naik 0,5%. Telur ayam ras Rp 23.950,-/kg, naik 1,7%. Gula pasir Rp14.150,-/kg, naik 1,4%.
Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat stabil. Komoditi yang mengalami kenaikan adalah telur, harganya Rp26.500,-/kg, yang berarti naik 0,6%. Cabai keriting harga Rp32.700,-/kg, naik 0,6%. Dan bawang merah naik 1%, Rp 28.750,-/kg.
Sedangkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, harga daging ayam Rp47.500,-/kg, naik 0,5%. Cabai rawit, harga Rp85.500,-/kg, naik 5,3%.
Dibandingkan dengan data Year on Year (YoY), komoditas bahan pokok menjelang Idul Fitri di tahun 2021 dengan tahun 2022 secara agregat di empat provinsi tahun ini terdapat tiga komoditas bahan pokok, yakni daging ayam, cabai rawit, dan gula pasir, yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Catatan khusus untuk harga gula pasir, dikarenakan musim giling baru akan dimulai pada Mei, maka perlu dilakukan antisipasi kenaikan harga yg berlanjut setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Mencermati kondisi ini Kanwil IV KPPU berkomitmen akan terus melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi bersama dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Pangan setempat untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan khususnya untuk mengantisipasi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Dendy. (Gan)