SURABAYA, beritalima.com | Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) memastikan untuk mengawasi kebijakan harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Karena, harmonisasi yang dimaksud adalah pemberlakuan kenaikan tarif baru air PDAM rerata sebesar 22 persen, mulai 2023 ini.
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan itu, setelah sebelumnya sebelumnya berinisiasi meminta penjelasan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono terkait hal tersebut.
Dendy mengatakan, salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat. “KPPU memiliki kewenangan sebagai lembaga pengawasan terhadap para pelaku usaha baik swasta maupun BUMD,” tandasnya, Selasa (17/1/2023).
Pengawasan tersebut sekaligus sebagai bentuk keberpihakan KPPU terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pengawasan ini KPPU mendorong agar tidak terjadi eksploitasi terhadap konsumen dan matinya potensi swasta nasional.
Sebagai penyeimbang, KPPU berharap PDAM Surya Sembada Kota Surabaya bisa menggunakan momentum harmonisasi tarif sebaik mungkin. “Jadi, bukan hanya harmonisasi tarif saja, namun sekaligus mampu melahirkan berbagai inovasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi para pelanggan, termasuk peningkatan level layanan secara riil, yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, KPPU juga mendorong PDAM Kota Surabaya dalam 3 bulan ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif tersebut. Termasuk apa yang terjadi di publik, dan apa saja yang bisa menjadi masukan kepada PDAM Surabaya untuk memperbaiki kinerja PDAM ke depan.
Di samping itu, Kanwil IV KPPU dalam waktu 3 bulan kedepan, mulai Januari sampai Maret 2023, juga melakukan survei independen yang hasilnya akan disampaikan kepada PDAM sebagai masukan.
“Kami ingin memastikan sejauh mana harmonisasi tarif air PDAM Surya Sembada Kota Surabaya benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen, apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum,” tegas Dendy.
Sementara itu, ketika dimintai penjelasan oleh Kanwil IV KPPU, Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Harmonisasi tarif ini tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan, namun juga sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air,” kata Wisnu sebagaimana yang diungkap di Kanwil IV KPPU di Surabaya. (Gan)
Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno.