KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Polairud Polres Kepulauan Sula, telah mengamankan kapal asal Bangai, Sulawesi Tengah di perairan Desa Karamat, Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga mengangkut muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sekitar 4 ton lebih untuk dijual
Kapal yang diamankan tersebut langsung digering ke Markas Unit Sanana untuk di proses hukum.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPDA M. Sofyan mengatakan kapal yang mengangkut muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal itu jenis Pertamax 3.685 liter dan Solar 495 leter, jumlahnya 4.180 leter berasal dari Bangai.
BBM diduga Ilegal ini rencananya akan diperjual belikan di Desa Karamat, Kabupaten Taliabu, Namun, belum mencapai targetnya, kata IPDA M. Sofyan kepada media ini, Senin (28/3/22)
Menurutnya, kapal tersebut saat diamankan pihaknya juga turut mengamankan seorang nakhoda inisial US (49) saat dicek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan.
“Pelakunya (nakhoda) sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum dan sadah tahap satu, Saat ini, Kapal dan barang bukti BBM Ilegal tersebut telah ditahan di Pos Polairud Polres Kepulauan Sula, Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, “ungkapnya.
Atas perbuatannya, nakhoda inisial US (49) melanggar tindak pidana niaga migas sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang. Pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, “kata
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula.[dn]