Kapal Pemprov DKI Tabrak Peraturan Pelayaran

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Kapal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlayar di sekitar Teluk Jakarta ternyata tidak boleh dioperasikan untuk berlayar, baik di sekitar perairan laut Ibu Kota hingga ke wilayah Kepulauan Seribu.

Pasalnya, kapal di bawah Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Syahbandar.

“Dua minggu lalu sudah pihak Syahbandar telah memanggil dan menegur serta memberikan arahan agar Dishub DKI mematuhi UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Unsur pemerintah seharusnya lebih taat aturan,”jelas sumber dekat wartawan di Kementerian Perhubungan, Kamis (9/5/2019).

Namun meski telah ditegur, namun pihak Dishub kata sumber, tidak kunjung mengurus SPB sebagai salah satu syarat untuk dapat berlayar di perairan seluruh Indonesia. “Pihak Syahbandar juga pagi tadi sudah kembali menyurati Dishub agar seluruh kapal DKI memenuhi kewajiban dokumen SPB sebelum berlayar,”kata sumber.

Sementara itu, Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan mengakui kapal yang dikelola tidak mengurus SPB. “Memang benar tidak ada SPB nya, karena kapal kami adalah ‘Kapal Negara’ yang tidak perlu SPB. Dan hal ini sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,”terang Kepala Tata Usaha UP APK, Febriandri, kepada wartawan di kantor UP APK, Kamis (9/5/2019).

Namun, dari hasil penelusuran wartawan, apa yang dikatakan Febriandri berbeda dengan yang tertulis pada Pasal 129 ayat 1, UU Pelayaran, “Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,”
Bahkan, jika hal ini tidak dipatuhi ada ancaman pidana bagi nakhoda kapal, seperti tertulis pada pasal 323 ayat 1, “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”

Lebih lanjut, Febriandri mengatakan, UP APK saat ini mengelola 12 unit kapal penumpang melayani masyarakat serta 4 kapal pelayanan khusus, “Tiga merupakan kapal sekolah dan satu adalah kapal barang,”tandasnya.

Penulis : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *