Kapal Penyelundupan Rokok Ilegal di Amankan Bea Cukai

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal yang menyelundupkan rokok ilegal KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF yang berhasil di tangkap oleh Kapal BC 30005 di Alur Matang Sping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (31/12).

KM Febbyana yang diduga berasal dari Thailand membawa rokok ilegal.

Kapal BC 30005 di backup melalui darat oleh anggota Subdenpom IM/1-2 Langsa bersama P2 KPPBC TMPC Kuala Langsa.

“KM Febbyana yang mengangkut rokok Luffman ditangkap Sea Raider Kapal BC 30005 pada pukul 08.58 WIB”, kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP Kuala Langsa, Zacky Taufik.

“Menurut keterangan awal dari personil kapal, jumlah barang yang diamankan tinggal 75 karton. Karena pada saat ditangkap kapal tersebut sudah bongkar muatan,” tegas Zacky.

Lanjutnya, Kapal beserta barang bukti masih dalam proses penggiringan atau perjalanan ke Pelabuhan Kuala Langsa.

Namun, hingga berita ini ditayangkan kapal KM Febbyana belum tiba di Pelabuhan Kuala Langsa. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Kapal KM Febbyana yang di tangkap karena membawa muatan rokok ilegal.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *