Kapenrem Luruskan Permasalahan yang Terjadi Antara Serka Abd. Ollong dengan Pihak NSC

  • Whatsapp

Ternate, 04/10/2016

 Autentifikasi Nomor : B/035-PEN/IX/2016

Kapenrem luruskan permasalahan yang terjadi antara Serka Abd. Ollong dengan pihak NSC

Ternate (04/10), Pihak Korem 152/Bbl melalui Kapenrem 152/Bbl Mayor Inf Anang Setyoadi, SE mengkalirifikasi permasalahan kesalah fahaman antara Serka Abd Ollong anggota Makorem 152/Bbl yang melakukan perusakan di Dealer PT. NSC Finance Kel. Mangga Dua Ternate Selatan.

Kronologis kejadian bahwa pada tanggal 11 Oktober 2015 Serka Ollong menggadaikan  BPKB kendaraan miliknya jenis Yamaha Mio Soul No. Pol DG 5432 KN di PT. NSC Financ3 sebesar Rp. 6.000.000,- dengan perjanjian kredit selama 6 Bulan dengan angsuran Rp. 1.278.000/Bln namun yang tercatat pada sistem data base PT. NSC tertera 11 bulan tanpa sepengetahuan ybs. Serka Ollong telah melakukan pembayaran cicilan hingga lunas hingga bulan Maret 2016, usai pelunasan kemudian Serka Ollong berniat mengambil BPKB motornya namun menurut data dari sistem bahwa ybs masih terdapat cicilan selama 5 bulan, pada saat itu terjadi perselisihan karena merasa tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang ia setujui, dan pihak PT. NSC berjanji akan memperbaiki data di system sehingga BPKB tersebut dapat diberikan. Menurut keterangan Serka Ollong sering pulang pergi ke PT. NSC untuk menanyakan perihal BPKB nya namun tidak kunjung mendapatkan keterangan pasti.

Hingga pada 04 Oktober 2016 Serka Ollong kembali ke Dealer PT. NSC untuk kembali menanyakan perihal kejelasan BPKB nya, namun kembali tidak dapat diambil dengan alasan bahwa sistem di data base belum dapat diperbaiki dan BPKB belum dapat diambil. Mendapatkan penjelasan tersebut Serka Ollong merasa dipermainkan sehingga memicu emosinya akibat akumulasi kekesalannya selama 7 bulan yang belum mendapatkan kejelasan perihal BPKB nya. Untuk meluapkan emosinya kemudian Serka Ollong melakukan perusakan properti milik PT. NSC hingga menimbulkan kerugian materil.

Atas kejadian tersebut salah satu marketing melaporkan hal tersebut ke Polres kemudian diarahkan ke Denpom Ternate, mendapatkan laporan tersebut pihak Denpom kemudian melakukan pengecekan kerusakan  kemudian pihak Korem yang diwakili oleh Kasi Intel melakukan mediasi dengan pihak NSC untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Berdasarkan kronologis kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa kejadian perusakan bukan murni kesalahan Serka Ollong sepenuhnya ybs melakukan hal tersebut karena akumulasi kekesalannya karena surat BPKB yang menjadi hak nya tidak kunjung diberikan oleh pihak Dealer akibat kesalahan input pada sistem. Namun hal tersebut pula tidak serta merta membenarkan tindakan perusakan oleh Serka Ollong yang mengakibatkan properti milik PT. NSC mengalami kerusakan dan sementara ini Serka Olong sedang dimintai keterangan/BAP oleh Staf Intel Korem guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menimbulkan kerugian materil tersebut dan Permasalahan perselisihan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan penengah pihak Korem 152/Babullah agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Lanjut Kapenrem mengakhiri Konfrensi pers menyatakan bahwa “coba saja kita anggapkan kejadian seperti itu menimpa siapa saja yang merasa dirugikan oleh pihak PT. NSC dimana BPKB sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor ditahan sementara kita telah menunaikan kewajiban membayar cicilan  selama 6 bulan dan hanya diberikan harapan palsu dengan alasan klasik permasalahan sistem hingga 7 bulan, kita rasa hal tersebut sama sekali tidak masuk akal serta bisa saja diajukan tuntutan secara perdata karena kita telah dirugikan materil maupun imateril selama proses menunggu 7 bulan lamanya mugkin tentu kita akan sangat kesal dan jengkel, namun juga sekali lagi bahwa tindakan perusakan tidak dapat dibenarkan oleh anggota tersebut pungkas Mayor Anang. (Penrem 152/Bbl), Mayor Inf, Anang Setyoadi,SE

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *