Kaper BKKBN Jatim Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menuai protes masyarakat. Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Evi Rinata S.ST M.Keb, mengatakan, salah satu poin dalam PP tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Evi mengatakan, kontraversi tersebut tertuang pada PP nomor 28 pasal 103 ayat 4 yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar perlu ditinjau kembali. Ia khawatir hal itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan.

“Untuk itu, kami mengundang Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur untuk bisa memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir yang sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan,” ungkap Evi di acara Kuliah Umum di Aula Mas Mansyur Lt 7 GKB 2 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rabu (16/10/2024).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra Maria Ernawati MM, BKKBN memang diamanahkan undang-undang sebagai penyedia alat dan obat kontrasepsi se-Indonesia. Namun, lanjut dia, tidak semua remaja yang bisa mendapatkan obat kontrasepsi.

“Hanya remaja putri yang masih dalam kategori pasangan usia subur (PUS) yang bisa mendapatkan obat kontrasepsi yang memang dalam pelayanan KB,” ujar Erna, panggilan akrabnya.

Menurutnya, Keputusan Kepala BKKBN no 90 Tahun 2023 Tentang Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional no 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana perlu menetapkan Keputusan Kepala BKKBN RI tentang penyaluran alat dan obat kontrasepsi.

Sedang bagi pelajar dan remaja, jelas Erna, pihaknya dalam Program Bangga Kencana ada Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) untuk remaja, baik itu melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R), dimana remaja akan menjadi konselor bagi teman sejawat nya.

Sedang untuk keluarga yang memiliki anak remaja, BKKBN juga memiliki program Bina Keluarga Remaja, dimana orang tua juga akan diberikan informasi dan edukasi bagaimana cara berkomunikasi dan mendidik anak remajanya sesuai dengan zaman saat ini. (Gan)

Teks Foto: Kaper BKKBN Jatim Dra Maria Ernawati MM (kiri) dan Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Evi Rinata S.ST M.Keb.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait