MATARAM, Beritalima.com|
Sejumlah pejabat utama Polda Nusa Tenggara Barat mengikuti upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab). Kapolda NTB Irjen Pol Nana sudjana MM memimpin Sertijab Perwira Menengah (Pamen) Polri dilaksanakan di Grand Imperial Ballroom, Kota Mataram NTB, Rabu (18/12/2019)
AKBP Artanto resmi menjabat Kabid Humas Polda NTB. Menggantikan posisi Kombes Pol H.Purnama, S.ik yang dipromosikan menjadi Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri TTK, di Lembang, Jawa Barat.
Jabatan baru Kabid Humas Polda NTB AKBP Artanto sebelumnya menjabat Kabagbinops Roops Polda Jateng Ingin berkomitmen saling bekerjasama dengan media dalam informasi pemberitaan untuk memajukan Nusa Tenggara Barat.
“Mutasi atau serah terima jabatan dalam organisasi polri sudah hal yang biasa dilakukan, tujuannya untuk meningkatkan kinerja kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih Profesional Modern dan Terpercaya” Ucapnya
Dalam upacara itu, Artanto diambil sumpah jabatan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Nana Sudjana. Selain Artanto sejumlah pejabat Polda NTB yang baru juga dilantik di antaranya Dirpamobvit, Dirmasapta, Dansatbrimob, Dirreskrimsus dan Kapolres Dompu.
Janji dan sumpah yang di ucapkan oleh pejabat baru, Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya selaku kepolisian negara republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, kata Kapolda NTB yang diikuti para pejabat yang baru.
Selain itu, para pejabat Polda NTB yang dilantik juga bersumpah untuk menaati semua peraturan dalam lingkup kedinasan. Mereka juga bersumpah untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan Polri.
“Bahwa saya tidak akan melalukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta gratifikasi berupa apa saja dari atau pada siapapun juga yang diduga atau patut diduga untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, jabatan dan pekerjaan,” ucap para pejabat dalam sumpahnya.
Sebagai informasi, dilantiknya AKBP Artanto menjadi Kabid Humas Polda NTB itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia, Nomor Kep.2324/XII/2019, tanggal 5 Desember 2019.(Rozak B5)