Kapolda Papua Barat : UU No 27/1999 Tak Beri Ruang Bagi Ormas Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Kapolda Papua Barat Brigjen Pol, Drs. Martuani Sormin,
M.Si menyatakan, Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 sangat jelas dan tidak
sedikitpun memberi ruang kepada organisasi masyarakat (Ormas) di
Indonesia bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tungga Ika dan UUD
1945.
“NKRI, Pancasila, Bhineka Tungga Ika dan UUD 1945 sudah final, tidak
diganggu gugat oleh siapapun, ini perlu saya sampaikan supaya kita
harus punya ketegasan, punya kehormatan dan punya kepastian,”ujar
Kapolda memberikan arahan saat tatap Kapolda muka dengan jajaran Polri
Resort Fakfak di Aula Anton Soerjawo Polres Fakfak, Rabu (12/4/2017) siang.
Menurut orang nomor satu di Polda Papua Barat ini bahwa, masalah intoleransi menyebakan seolah-olah bangsa
Indonesia berada di persimpangan jalan, mau negara agama, atau mau
negara kesatuan.
“Saudara dan saya serta seluruh masyarakat, TNI dan Polri adalah orang
yang paling bertanggungjawab, adalah Institusi yang paling
bertanggungjawab mengamankan, menjaga dan mengawal NKRI,”ujar Kapolda.
Untuk itu, Kapolda mengharapkan kepada seluruh elemen bangsa,
termasuk masyarakat dan juga TNI dan Polri hsrus solit untuk tetap
menjaga keutuhan NKRI, Kapolda mengakui bahwa, Instusi yang paling
solid di NKRI adalah TNI dan Polri yang menjaga dan mengawal NKRI.
“Bupati bisa saja dipanggil gubernur, tidak mau datang, karena
sama-sama pilihan rakyat, demikian sebaliknya, gubernur dipanggil ke
jakarta dia hanya mengirim stafnya, tapi Kapolda panggil Kapolres harus
datang, kalau tidak bisa diganti,”ujar Kapolda
Menurut Kapolda, hal itu menunjukan bahwa, institusi TNI dan Polri
masih hirarki, dispilin, satu komando, apa kata Kapolri, dan Panglima
TNI itulah yang mendasari anggota TNI dan Polri untuk melaksanakannya.
“Saya minta intelejen sama reserse membahas UU No 27 tahun 1999 apa
dan bagaimana itu, unsur-unsurnya apa dan siapa saja,”pinta Kapolda.
[try]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *