MANOKWARI, Berita lima.com – Kapolda Papua Barat Brigjend Pol Drs Martuani Sormin M.Si, resmi menerima Penandatanganan Naskah Kerjasama antara Kejagung RI, KPK, dan Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. bertempat di Aula Rupattama Polda Papua Barat belum lama ini, dalam giat Video Conferrence (Vicon). Hal ini diungkapkan melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono S.IK kepada Media ini, Kemarin.
Kabid Humas Polda Papua Barat Hary menjelaskan, Kegiatan Video Conferrence (Vicon), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat. Brigjen Pol Drs. Martuani Sormin MSi, dan Kajari Manokwari. Agus Joko Santoso, SH. yang dihadiri pula Wakapolda Papua Barat, Kombes Pol Pietrus Waine, SH. MH, Kejaksaan Umun Manokwari, Sumaryo dan Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat, berjalan dengan lancar.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk membuat langkah-langkah pemberantasan korupsi semakin sinergi,”kata mantan Kapolres Bintuni ini.
Seraya menjelaskan juga pada kesempatan itu saat memberikan sambutan, Kajagung mengatakan, Kejaksaan yang pernah memberikan stigma sehingga membuat takut para penggunaan anggaran, sehingga pada akhirnya terjadi menyerapan anggaran yang lambat, dan keterlambatan realisasi pertanggungjawaban pada dapur penggunaa anggaran pembangunan khususnya. Sehingga melalui Undang – Undang (UU) yang baru, yakni tentang Deskresi atau kebijakan tidak boleh didanakan. Pasalnya para pejabat seringkali menyalah artikan dari kebijakan dan deskresi.
“Salah satu paling ekstrim
Kejaksaan menangani kasus. Mereka katakan sebagai deskresi dan kebijakan. Seperti ada Bupati bangun pagar dinyatakan deskresi supaya pencuri tidak masuk. Hal seperti inilah yang terkait penggunaan Dana dan serapannya tidak boleh dibiarkan. Kita harus jalan bagaimana pun kebenaran harus diungkapkan,”Tegas Kajari.
Kajari juga menegaskan, bahwa Kejaksaan akan lebih menekankan pencegahan. Dibentuknya program tempat baik di pusat maupun daerah
Penindakan lebih menjadi porsi KPK, meskipun tentunya baik Polri maupun kejaksaan apabila ada
Kami juga melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah. Berikan pemahaman hukuman sejak dini.
Sementara sambutan dari Ketua KPK Agus Raharjo, mengatakan
Memperbaharui kesepakatan antara KPK, Polri dan Kejagung,
Korupsi adalah salah satu penghambat signifikan terhadap percepatan tercapainya kesejahteraan. oleh karena itu, pihaknya sebagai lembaga penyidik independent sangat berharap melalui kerjasama ini kedepan agar bisa lebih diefektifkan.
“Tipikor bisa diminimalkan dan dihilangkan. Sebagaimana kita ketahui kesepakatan bersama sudah brjalan cukup lama. Berakhir maret 2016. Kami bahas secara intensif sehigga hari ini bisa diperbaharui,”Ujar Agus.
Sementara diketahui bahwa kesepakatan yang telah dibuat akan kembali diberlakukan selama 3 tahun kedepan. Dimana terkait halnya adalah penekanan dan bersinergi
LHKPN harus dipatuhi.
“Hal ini agar siapa yang berkewajiban melapor harus segera melapor. Pengendalian gratifikasi. Penting. Mengajak polri dan kejaksaan aparat penegak hukum kerja kita tingkatkan secara signifikan. Jika perlu bantuan ahli, Bisa bantu datangkan,”Paparnya (ian)