BELITUNG,BERITALIMA.COM – Isu Makar yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama alias Ahok yang tengah diperiksa oleh Badan Reserse Polri kian menyebar.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berencana akan kembali turun ke jalan apabila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak segera ditahan oleh pihak Kepolisian. GNPF MUI menuntut Ahok agar segera ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Kapolres Belitung AKBP Sunandar menghimbau, agar masyarakat kabupaten Belitung tidak ada yang berangkat ke ibu kota Jakarta untuk mengikuti aksi di 25 November dan 2 Desember ini.
“Saya menghimbau tidak ada satu pun warga Belitung yang berangkat ke jakarta,tolong hormati proses hukum yang sedang berlangsung,”ucap Kapolres Belitung kepada Beritalima.com,Rabu (23/11/16).
Tidak hanya itu,Sunandar juga mengatakan dalam hal menggunakan medsos,janganlah digunakan untuk menebar kebencian,itu bisa dikenakan pidana,hal itu tertuang pasal 27 dan 28 undang-undang ITE no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Untuk masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos,kan banyak tu di media sosial, jangan di gunakan untuk menebar kebencian dan apalagi yang berbau SARA hal ini dapat di kenakan pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar,kita juga ada satuan dalam bidang itu untuk terus mengontrol di medsos,”ucapnya.(dodi)