BERAU, BERITALIMA – Polres Berau kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (25/4/2018) pagi tadi. Dalam giat ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 154.061 gram.
Turut hadir dalam pemusnahan ini yakni Kejaksaan Negeri (KN) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Berau, Kepolisian, kuasa hukum dan para tersangka sendiri.
Pantauan di lapangan, satu persatu barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan diperlihatkan kepada para tersangka sebelum dilarutkan dan di blander dengan air yang dicampur dengan garam. Setelah diblander, air yang telah bercampur sabu tersebut dibuang kedalam Water Closed (WC).
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono Didampingi Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan jika pemusnahan ini memang perintah undang-undang sehingga setelah selesai uji laboratorium, barang bukti ini dimusnahkan dihadapan para tersangka.
“Memang sudah perintah undang-undang untuk dimusnahkan, jadi kami bersama pihak terkait lainnya melakukan pemusnahan ini dengan disaksikan oleh para tersangka selaku pemilik barang,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan pada awal April lalu dengan jumlah 4 tersangka yakni MP yang diamankan di Jalan HARM Ayoeb dengan barang bukti 46.319 gram sabu, Sd diamankan di Jalan Murjani II dengan barang bukti 106.509 gram, Ai diamankan di Jalan Gatot Subroto, Bedungun dengan barang bukti 1.019 gram dan Mn diamankan di Sambaliung dengan barang bukti 0,214 gram sabu. (Tim)