BONDOWOSO, beritalima.com – Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko SIK bersama jajarannya, Selasa (19/7/2022) menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, selain Kapolres, hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Bupati Bondowoso, Ketua PN, Ketua DPRD, serta Kadinkes Pemkab Bondowoso.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut diantaranya beberapa barang elektronik, 11 ribu pil okerbaya dan narkotika, serta sejumlah senjata tajam dan puluhan barang bukti lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dari tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kewenangan, dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan.
“Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan ini merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan, barang bukti seperti okerbaya, narkotika dan juga barang elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak ada pihak-pihak yang menyalah gunakannya,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko SIK.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Bondowoso yang dikenal dengan sebutan kota religius, agar tidak bermain-main dengan narkoba. “Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan ke penegak hukum biar segera ditindak,” pungkas Kapolres. (*/Rois)