Kapolres Halbar, Menindaklanjut Maklumat Kapolri dan apa yang dilarang ?

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Kepala Kepolisian Resort Halmahera Barat (Polres Halbar) dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri soal menindak tegas para pembuat keramaian yang melibatkan banyak orang ditengah mewabahnya virus Corona (covid-19) berikan himbauan agar tidak melakukan pesta joget dalam acara Pernikahan.

Lewat maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan 19 Maret 2020 seperti dikutip cnnindonesia.com Kapolri Jenderal Idham Aziz menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Dengan Maklumat tersebut Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada dihubungi via WhatsApp Senin 23 Maret 2020 menyatakan tetap melaksanakan himbauan kepada masyarakat tapi dengan lebih tegas dalam mempertimbangkan situasi,senin(23/03/2020).

“Misalkan acara yang tidak bisa dihindari misalnya hajatan perkawinan maka tetap dilakukan tetapi tanpa adanya pesta joget”. Tegasnya

Iya juga menyebutkan seperti acara-acara yang yang masih mempraktekkan protokol pencegahan atau upaya pencegahan, seperti disediakan masker, handsanitizer atau cairan pembersih tangan dan dianjurkan untuk selalu jaga jarak maka dipersilahkan untuk melanjutkan acara tersebut.

“Cuma jangan disalah artikan terus harus di tangkap dan dipidana bagi pembuat keramaian tapi hanya diberikan himbauan tegas”. Katanya.

“Kami juga sudah melakukan himbauan kepada masyarakat agar sementara ini hindari tempat keramaian atau tempat kerumunan banyak orang dan pagi tadi kami dari Polres melakukan penyemprotan disinfektan diPelabuhan Jailolo termasuk didalam Speedboat dalam upaya pencegahan wabah virus Corona”. Pungkasnya.(Ay).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait