AKBP Herry Purwanto, SH, S.ik.M.ik. Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUANSULA,beritaLima,com – Penanganan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara akan berlanjut pada bulan Juli mendatang.
Pasalnya, penanganan kasus dugaan korupsi masjid raya Bobong 2019 lalu senilai Rp 3.308.345.805, 28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 lalu, akan tetapi pihak Polres Kepulauan Sula sudah melayangkan surat panggilan beberapa saksi dengan perihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No.B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019,
Dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Para saksi tersebut mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepulauan Sula salah satunya mantan Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Ekonomi (Kabag Kesra) Mansuh Mudo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto saat diwawancarai media ini, disela kegiatan Vaksinasi massal Covid-19 gratis Sambut HUT ke – 75 Bhayangkara yang bertempat di Pasar Basanohi, Senini (14/06/21) mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Bobong akan berlanjut pada bulan Juli mendatang, “singkatnya. [dn]