Bahkan terjadi pembunuhan bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras karena orang yang konsumsi (tuonifaro) jenis tuak tidak akan mengendalikan ucapannya atau perbuatan yang tersinggung sehingga warga setempat terganggu.
Dalam kesepatan ini Kapolres Nias himbau masyarakat agar segera bertobat mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, dan Kepada petugas di Polsek-polsek Jajaran Polres Nias agar segera menerapkan dan menghimbau masyarakat tidak konsumsi minuman keras jenis tuak.
“Dikatakannya lagi waktu yang sama pada saat kunjungan Kerja Kapolres Nias di Kabupaten Nias Utara – Sumatera Utara pada pekan kemarin, kalo tidak bertobat konsumsi minuman keras akan segera kita melakukan razia minuman keras Jenis Tuak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”. ucapnya.
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan pada acara Kunjungan Kerja di Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara, di aula kantor Camat Afulu, kamis lalu (21/07/2016), dimana ada tuak disitu terjadi masalah. katanya.
Pada saat yang sama turut hadir Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa, S.Pd, Kabagpen Polres Nias, Hasatulo Harefa, Kasat Binmas Zulfikar, Kasat Sabhara P. Samosir, Kasat Pol Air Alfaret Lase, Kasi Propam Tona SM, Polsek Lahewa, dan Mewakili Koramil Lahewa Tomsar Waruwu, Camat Afulu Yasama Gea, Para Kasek, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya.
Ketika dikonfirmasi beritalima.com kepada Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli, “mengatakan kita selalu mengingatkan dan menghimbau masyarakat terutama di Kepulauan Nias agar tidak konsumsi minuman yang berakohol jenis tuak karena itu salah satu membuat warga terganggu bagi orang mabuk sebab mengkonsumsi minuman keras, dan kami selalu turun kelokasi memberi pemaparan sebelumnya kepada para penjual minuman keras agar tidak menjual minuman keras. ucap Humas Polres Nias O. Daeli.
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, SH, MH, dikatakannya dalam waktu dekat kita akan tertibkan para penjual minuman keras dan akan kita tangkap para Penjual dengan dijerat Hukuman Penjara dan kita berpedoman peraturan tentang Kesehatan minuman keras karena belum memenuhi syarat untuk dikonsumsi, dan belum mengeluarkan Izin dari Dinas Kesehatan terkait. tutur Kapolres Nias. (kevin larosa)