PAMEKASAN, Beritalima.com|Personil Polres Pamekasan Bersama instansi terkait lainnya melakukan penyekatan di Jl. Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten. Pamekasan.
Penyekatan ini sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik IdulFitri 1442 H mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Tampak petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap kendaraan. Plat luar daerah, langsung diberhentikan, tidak diperkenankan masuk wilayah Pamekasan dan keluar kota Pamekasan.
Kecuali, keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan, itu pun harus dilengkapi dengan dokumen Kesehatan.
“Plat luar daerah tanpa dokumen kesehatan, dan tanpa keterangan keluar masuk, kami minta putar balik,” kata Kapolres Pamekasan.
Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan dengan plat luar daerah, tanpa dilengkapi dengan dokumen Kesehatan, langsung diminta putar balik.
Proses penyekatan ini, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar,juga langsung memantau personil yang melakukan penyekatan di batas Kabupaten Pamekasan – Kabupaten. Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, menambahkan, kebijakan larangan mudik dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Bersama TNI, Dinas Perhubungan Satpol-PP dan unsur Pengamanan lainnya, kata dia, petugas akan membantu penuh Kepolisian dalam melakukan penyekatan, baik yang akan masuk kota Pamekasan dan keluar daerah Pamekasan.
Dia berpesan kepada seluruh petugas pengamanan, agar tetap utamakan protokol kesehatan kepada pengendara yang akan keluar masuk Pamekasan, penyekatan dilakukan secara bergantian supaya tidak terjadi kekosongan.
“Utamakan kesehatan petugas, tetap jaga imun dan selalu utamakan keselamatan dalam bertugas, semoga dengan keihklasan rekan rekan petugas menjadi ladang pahala Di bulan Suci ramadhan ini, Selamat Bertugas dan Tetap Semangat,”ungkap dan pungkasnya(Red)