PAMEKASAN, Beritalima.com |Satbinmas Polres Pamekasan gelar giat Focus Group Discussion Sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, didampingi Kasat Binmas Polres Pamekasan IPTU Bambang Irawan,
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BUJP PT. Wika, Para Kanit Satbinmas Polres Pamekasan dan perwakilan Satpam Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, memalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps menyampaikan, diadakannya giat Forum Group Diskusi (FGD).
“Tujuannya untuk mengoptimalisasi Fungsi dan Peran Satpam guna harkamtibmas di lingkungan kerjanya,”ucapnya.
Lebih lanjut, Kasubbaghumas Polres Pamekasan berharap agar satuan pengamanan yang ada di wilayah hukum Polres Pamekasan selalu menjaga kekompakan serta meningkatkan sinergitasnya dengan polri,
“Sehingga tujuan guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dapat tercapai dengan maksimal,”tandasnya.
AKP Nining Dyah, menambahkan, terkait Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.
Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah: Diantaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas.(Red)