PAMEKASAN, Beritalima.com|Sidang nikah dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri dapat melangsungkan pernikahan secara umum.
Sebanyak 3 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk (BP4R) di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (9/9/2022) pagi.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Ketua Bhayangkari Ny. Sulis Triyanto dan Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryam. Hadir dalam kegiatan tersebut PJU Polres Pamekasan, para Pengurus Bhayangkari Cabang Pamekasan, Serta Keluarga dari masing-masing calon mempelai.
Setiap Anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Dalam arahannya Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.
“ Selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ucap AKBP Rogib Triyanto.
Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah POLRI. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga.
Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a Bersama dan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh Ketua Bhyangkari Cabang Pamekasan kepada tiga calon Bhayangkari.(Red)