PAMEKASAN, Beritalima.com | Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan Press Release ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka pelaku YA resmi ditahan di Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Press Release tersebut dilaksanakan di Gedung ksatria polres pamekasan pada Hari Rabu tanggal (02/02/2022),sekitar pukul 17.00 Wib. Langsung oleh Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim, Kasi Humas dan Kasubdit renakta Polda Jatim.
Penahanan yang dilakukan terhadap pelaku yang aktif berdakwah di akun YouTube ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Berdasarkan hasil press release, diketahui tersangka pelaku YA yang masih berusia 36 tahun itu, kesehariannya tinggal di wilayah sekitar Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menegaskan, bahwa tersangka YA resmi di tahan di Polres Pamekasan sejak tanggal 01/02/2022.
“Tersangka YA hingga saat sekarang ini sudah dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”jelas dalam keterangan Kapolres ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Rabu (02/02/2022),sore di Aula Pendopo Mapolres Pamekasan.
Lanjut Kapolres Pamekasan, menerangkan, bahwa hingga saat ini pihak polres dilakukan eksistensi dari Kasubdit renakta Polda Jatim AKBP Hendra.
“Untuk Eksistensi ini dilakukan untuk membantu penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,”terangnya.
“Untuk perkembangan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyidikan pihak polres akan melakukan press release kembali,”tutupnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan,” kata AKP Tomy Prambana, Selasa (1/2/2022).
Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” ujarnya.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,” pungkasnya.(An)