SAMPANG, BeritaLima.com – Kasus pemalsuan dokumen laporan Dana Desa di Desa Banjar Talela Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur terus bergulir, tidak hanya (BA) yang ditangkap beberapa waktu lalu,Polisi juga pastikan ada keterlibatan mantan kepala Desa (ZA).
Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, BA diduga memalsukan dokumen laporan Dana Desa setempat dengan nilai kurang lebih Rp. 130 Juta, dan hal itu dilakukan bersama kepala desa.
“Bendahara Desa ini bersama Kepala Desa melakukan pemalsuan dokumen, yakni stempel dan kuitansi dengan nilai sekitar 130 juta,” ungkap Didit sapaan akrab Kapolres Sampang saat gelar Konferensi Pers, Jumat (31/01/2020) siang.
Sebelumnya BA menjabat sebagai bendahara desa di Banjar Talela, Kecamatan Camplong selama empat tahun. BA ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Sampang di Kantor Desa Banjar Talela sekita jam 10:00 WIB beberapa waktu lalu.
Kapolres menambahkan, bukan berarti rekannya ini (Kepala Desa) tidak akan ditangkap, menurutnya saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, “Jangan nanti dikira rekannya ini tidak akan ditangkap, sama ditangkap, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.(FA)