Kapolres Sergai Ajak Penyelengara Pilkada Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, Kapolres Serdang Bedagai mengajak pihak penyelenggara Pilkada serentak 2020 Bupati dan wakil Bupati Serdang Bedagai agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, mulai dari pelantikan PPS hinga nantinya pemungutan suara di TPS.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam acara rapat koordinasi Polres Serdang Bedagai bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai bertempat di Gedung serba guna Polres Serdang Bedagai, Kamis (11/06) sekira pukul 10.00 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Ardiansyah Hasibuan, Ketua Bawaslu Agusli Matondang, Kabag Ops AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Intelkam IPTU Bobi Vaski Pranata, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Anngota KPU dan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres mengungkapkan, bahwa untuk mengantisipasi potensi konflik selama pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Polres Serdang Bedagai akan berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu jika terdapat pelanggaran Pilkada nantinya.

“Satuan Reskrim yang tergabung dalam Gakumdu agar koordinasi dengan Bawaslu dan KPU jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, “Kata AKBP Robin.

AKBP Robin juga menjelaskan, Potensi konflik yang akan muncul pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada situasi pandemi Covid-19 yakni dengan berkumpulnya massa sehingga bisa melanggar aturan protokol kesehatan.

“Pada tahapan pemilu kita harus benar menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, lakukan pelatihan kepada anggota PPK, PPS dan KPPS dalam menerapkan protokol kesehatan pada tahapan pilkada, ”Ungkapnya.

Sementara Komisioner KPU Serdang Bedagai Ardiansyah Hasibuan menjelaskan terkait tahapan pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ardiansyah menambahkan bahwa kegiatan kampanye akbar, KPU melarang kegiatan tersebut diganti dengan rapat koordinasi dan KPU menginjinkan dengan jumlah maksimal 20 orang dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kampanye Akbar KPU melarangnya, dan KPU diganti dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi namun orangnya di batasi hanya 20 orang dan tetap wajib patuhi protokol kesehatan, ”Bilang Ardiansyah

Sementara Ketua Bawaslu Serdang Bedagi Agusli Matondang mengungkapkan pihaknya masih menunggu Penertiban PKPU pusat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

“Bawaslu akan melakukan supervisi bersama Gakkumdu kepada Panwas yang dilakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkda, ”Ungkap Matondang. (Budi)

beritalima.com

Pos terkait