SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Satuan Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 2 pelaku Kasus pencabulan anak dibawah umur, pelaku yakni Aswad (55), Warga Kampung Pelintahan, Dusun VIII, Kecamatan Seirampah, Sergai. Pelaku tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (16) tahun.
“Sedangkan tersangka Budiman alias Kumprong (57) yang juga tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri, sebut saja Melati (11), warga Kebun Mangga, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai,” kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A. Alexander saat Press Release di depan Mako Polres Sergai, Seirampah, Senin (28/5/2018).
Kejadian berawal, lanjut Juliarman EP Pasaribu, pada Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 23:30 WIB. Saat itu korban Bunga sedang tertidur di dalam kamar, korban merasa ada yang menindih tubuh korban dan ketika korban tersentak lalu melihat pelaku Aswad (Ayah Korban-red) sudah berada diatas tubuh korban sambil membuka celana korban.
“Melihat hal tersebut korban meronta dan menggigit dada pelaku dan pelaku memukul bagian kepala korban sebanyak 3 kali sambil mengeluarkan ancaman, bahwa korban tidak akan memberi makan korban dan adiknya. Mendengar ancaman tersebut korban pasrah lalu pelaku mencabuli korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sedangkan pelaku Budiman alias Kumprong ditangkap pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 12:30 WIB. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri sebut saja Melati (11) tahun. Kejadian berawal pada Juni 2017.
Saat itu korban tidak mengakui pasti waktu kejadian tersebut, saat itu pelaku yang merupakan kakeknya sendiri mengajak korban masuk di dalam kamarnya lalu pelaku membuka celana korban, kemudian pelaku mengesekan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Setelah berselang tiga hari pelaku mengajak kembali ke kamar dan membuka celana korban kembali memasukan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban hingga mengalami pendarahan yang cukup banyak.
Kedua tersangka mengaku sudah melakukan berulang kali terhadap korban yang merupakan anak kandung dan cucunya sendiri. Bahkan kedua tersangka melakukan pencabulan tersebut dalam keadaan normal.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga anaknya.
“Mari kita sebagai orang tua mencontohkan teladan dan sikap yang baik kepada keluarga kita. Jadilah keluarga, jangan sampai malah justru keluarga kita sebagai orang tua melakukan hidup tidak baik,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pada 2018 kasus pencabulan di Kabupaten Serdang Bedagai meningkat, rata-rata anak di bawah umur.
“Saat ini tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Sugi)
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A. Alexander saat Press Release di depan Mako Polres Sergai, di Seirampah, Sergai. Foto Sugi