Kapolres Sergai Tolong Nek Zainab Usia 80 Tahun yang Tinggal di Gubuk Reot

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI,beritalima.com- Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu menolong Zainab (80), yang tinggal di gubuk reot selama delapan tahun, warga Dusun I, Desa Penjemuran, Kecamatan Seirampah, Sergai, Jumat (11/5/2018).

Miskipun sempat diguyur hujan, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kapolsek Firdaus AKP Ramsen Samosir dan seluruh personil Polres Sergai mengecek langsung keberadaan nenek Zainab yang tinggal di gubuk reot tersebut.

Di lokasi dilihat sangat memprihatin dengan kondisi Zainab yang tinggal sebatang kara tanpa ada perawatan dari sanak saudara dan hanya mengaharapkan dari tetangganya. Melihat kondisi tersebut, Kapolres Sergai dan seluruh jajaran Polres Sergai membawa Zainab ke Poli klinik Polres Sergai untuk di periksa kesehatan.

“Yang jelas ibu tersebut dilantarkan, bagaimana seorang ibu yang berumur 80 tahun tinggal seorang diri di gubuk yang mau rubuh dan minum dari air selokan. Makannya dan dapurnya semua ngak jelas,” kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu kepada Beritalima.com-

Kapolres mengaku sangat prihatin melihat Zainab selama delapan tahun tinggal di situ dan langsung mengambil tindakan bahwa negara bertanggung jawab terhadap orang terlantar, fakir miskin, dan anak-anak yatim yang terlantar.

“Saya sebagai aparatur negara mengambil langkah langsung tindakan membawa ibu tersebut ke Polres untuk dicek kesehatan awalnya itu dulu,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk langkah-langkah berikutnya Polres Sergai akan mengkordinasi dengan Panti Jompo milik negara yang ada di Binjai.

“Kita tinggal membuat surat pengantar saja. Sementara ini kondisi ibu tersebut sudah membaik, sudah mandi dan mau makan biar istirahat dulu karena tensi sangat tinggi biar pihak dokter Poli klinik Polres Sergai meriksa kesehatanya,” kata Kapolres. (Sugi)

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu saat menjenguk Zainab yang tinggal di gubuk reot. Foto Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *